Program bantuan penerbitan buku nikah gratis bagi masyarakat miskin di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan merupakan program baru yang diinisiasi oleh Bupati Kab. Pangkep dengan membentuk kerja sama antar instansi daerah meliputi Pengadilan Agama Pangkajene, Kementrian Agama Kabupaten Pangkep, Baznas Kabupaten Pangkep, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pangkep, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Pangkep, Kepala Kecamatan Bungoro dan Kepala Kecamatan Bungoro.
Program yang telah dirancang dan disusun dalam rapat koordinasi antar instansi ini dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 26 Juni 2025 bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Kegiatan ini diikuti oleh 18 pasang suami istri yang belum memiliki akta nikah resmi.
Sidang istbat terpadu ini bertujuan untuk membantu masyarakat, khususnya pasangan yang sudah menikah secara siri atau belum tercatat secara hukum, agar dapat memperoleh pengesahan pernikahan dari negara. Dengan demikian, mereka dapat mengakses hak-hak hukum seperti pembuatan kartu keluarga, akta kelahiran anak dan layanan administrasi lainnya.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar dalam sambutannya menyampaikan dukungannya dalam kegiatan yang diinisiasi oleh Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang dapat membentuk kerja sama antar instansi daerah ini.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar. Seluruh produk layanan dari masing-masing instansi, seperti penetapan pengadilan, buku nikah dan dokumen kependudukan, dapat langsung diambil di tempat oleh para peserta. Hal ini memudahkan masyarakat tanpa harus kembali mengurus secara terpisah diberbagai kantor layanan publik.
Sebagai bentuk apresiasi atas terwujudnya layanan terpadu, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan buku nikah dan Kartu Keluarga secara simbolis kepada pasangan suami istri yang telah selesai mengikuti sidang istbat terpadu ini oleh Ketua Pengadilan Tinggi aAgama Makassar, Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan, Kepala Kementrian Agama Kabupaten Pangkep dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Pemerintah daerah berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara rutin untuk memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat terhadap layanan hukum dan administrasi kependudukan yang terintegrasi.