Sebagaimana telah diamanatkan Amandemen Ketiga Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 24 ayat (1) tentang sifat dan karakter kekuasaan Kehakimam dengan menyatakan “Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan Hukum dan Keadilan“ demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia
Untuk mewujudkan amanat konstitusi diatas, Mahkamah Agung sebagai salah satu puncak kekuasaan kehakiman, merasa bertanggung jawab sekaligus tertantang guna mewujudkan terselenggaranya manejemen Peradilan sebagai lembaga yang profesional, efektif, efesien, transparan serta akuntabel, tidak saja di lingkungan Mahkamah Agung tetapi juga di 4 (empat) lingkungan Peradilan dibawahnya sebagai konsekuensi kebijakan “satu atap“.
Pengadilan Agama Pangkajene telah melalui perjalanan sejarah yang cukup panjang. Pertama kali Qadhi terbentuk di Pangkajene pada tahun 1915 dengan Ketuanya (petta Qadhi pertama) ialah Andi Calla Dg. Mabbate dengan Panitera (juru tulis) ialah Ambo Rappung Dg. Patalle dan H. Kallasi Dg. Maloga. Adapun Hakimnya (Leden) adalah K.H. Muslimin, H. Husain, dan H. Muh. Said.
Wilayah Yurisdiksi Qadhi pada saat itu meliputi onderafdeling pangkajene yang terdiri dari 6 adat gemenschap yaitu Pangkajene, Bungoro, Labbakkang, Segeri, Mandalle dan Balocci.
Adapun wilayah kepulauan pada waktu itu berstatus sebagai bagian dari stadagemente Makassar (Kotamadya Ujung Pandang yang sekarang dikenal dengan Kota Makassar). Volume perkaranya setiap tahun rata-rata 100 perkara. Jenis perkara yang ditangani pada umumnya terdiri dari pewarisan, talak, cerai, rujuk, maskan dan hibah.
Pada saat itu, pengadilan (qadhi) berkantor dibawah kolom rumah petta Qadhi (ketua). Kemudian pada tahun 1945, H. Andi Hasan Dg. Pawawo diangkat sebagai petta Qadhi kedua menggantikan petta Qadhi yang pertama (Andi Calla) dengan Paniteranya ialah H. Kallasi Dg. Maloga serta leden-nya (hakimnya) adalah H. Abd. Rahman, H. Mas’ud dan H. Baharuddin. Wilayah yurisdiksinya tidak berubah masih tetap sama dengan masa Andi Calla.
Pada tahun 1953, terbentuklah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Keberadaan KUA Kecamatan ini, maka tugas-tugas Qadhi diambil alih oleh KUA Kecamatan. Dengan demikian, wewenang Qadhi tidak ada lagi (Qadhi tidak berfungsi lagi). Kevakuman ini berlangsung beberapa tahun hingga terbentuknya Pengadilan Agama pada tanggal 6 Maret 1958. Pembentukan Pengadilan Agama Pangkajene ini bersamaan dengan pembentukan Pengadilan Agama di wilayah Sulawesi lainnya, Nusa Tenggara, Maluku dan Irian barat.
Pengadilan Agama Pangkep di Pangkajene terbentuk berdasarkan penetapan Menteri Agama No. 5 Tahun 1958 tanggal 6 Maret 1958. Adapun Ketuanya yaitu K.H. Abd. Hannan dengan Panitera Abd. Karim dan H. Baharuddin dengan Hakim Hakimnya yaitu K.H. Syuaib Maggang dan K.H. Burhanuddin dan dibantu oleh 7 orang Hakim anggota Honor masing-masing H. Kallasi Dg. Maloga, H. Muh. Syarif, K.H. Muh. Said, Abubakkaruddin, K.H. Hasan, K.H. Muh. Arsyad, dan Muh. Said.