Selamatdatang.png
alamatkantor1.png
alamatkantor1.png
alamatkantor1.png
alamatkantor1.png
alamatkantor1.png
previous arrow
next arrow

BIAYA MEMPEROLEH INFORMASI PENGADILAN AGAMA PANGKAJENE

 

Dasar Hukum : SK KMA NOMOR 1 - 144/KMA/SK/1/2011

  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
  2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut;
  3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
  4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
  5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

SK Biaya Perolehan Informasi :  49/KPA/SK.HK2.6/I/2025

No.

Uraian

Biaya

Satuan

1.

Penyerahan turunan/salinan putusan/penetapan pengadilan

Rp. 250,- 

per lembar

2.

Uang Leges

Rp. 3.000,- 

per lembar

3.

Legalisasi Tanda Tangan

Rp. 10.000,-

per putusan

Indeks Kepuasaan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK)