BIAYA MEMPEROLEH INFORMASI PENGADILAN AGAMA PANGKAJENE
Dasar Hukum : SK KMA NOMOR 1 - 144/KMA/SK/1/2011
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut;
- Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
- Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
SK Biaya Perolehan Informasi : 49/KPA/SK.HK2.6/I/2025
No. |
Uraian |
Biaya |
Satuan |
1. |
Penyerahan turunan/salinan putusan/penetapan pengadilan |
Rp. 250,- |
per lembar |
2. |
Uang Leges |
Rp. 3.000,- |
per lembar |
3. |
Legalisasi Tanda Tangan |
Rp. 10.000,- |
per putusan |