
Pangkajene dan Kepulauan, 8 Juli 2026, 14.00 Wita – Pengadilan Agama Pangkajene menjadi tuan rumah pelaksanaan Pendampingan Pembangunan Zona Integritas (ZI) yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Agama Pangkajene ini dihadiri oleh Sesditjen Badilag beserta rombongan, Yang Mulia Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar beserta rombongan, pimpinan Pengadilan Agama Watansoppeng bersama Tim Area Zona Integritas, serta pimpinan Pengadilan Agama Pangkajene bersama Tim Area Zona Integritas dan seluruh aparatur Pengadilan Agama Pangkajene.
Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua Pengadilan Agama Pangkajene, Dr. Wildana Arsyad, S.H.I., M.H.I., yang menyampaikan ucapan selamat datang serta apresiasi atas kehadiran Sesditjen Badilag beserta rombongan dan Yang Mulia Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar beserta rombongan. Beliau berharap pendampingan ini menjadi kesempatan untuk memperoleh arahan, masukan, dan koreksi dalam menyempurnakan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Di akhir sambutannya, beliau juga menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kekurangan dalam penyambutan maupun pelaksanaan kegiatan.
Selanjutnya, Yang Mulia Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Drs. M. Yusuf, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Sesditjen Badilag atas kesediaannya meluangkan waktu untuk memberikan pendampingan secara langsung kepada Pengadilan Agama Pangkajene dan Pengadilan Agama Watansoppeng. Menurut beliau, kehadiran Sesditjen Badilag merupakan bentuk perhatian pimpinan dalam mendukung keberhasilan pembangunan Zona Integritas di kedua satuan kerja.
Pada sesi utama, Sesditjen Badilag, Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M., menyampaikan materi mengenai strategi pembangunan Zona Integritas. Beliau menjelaskan bahwa masih terdapat beberapa faktor yang menyebabkan satuan kerja belum berhasil meraih predikat WBK, antara lain tautan eviden yang tidak dapat diakses, kolom Lembar Kerja Evaluasi (LKE) yang belum terisi, serta data yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Beliau mengingatkan agar setiap satuan kerja melakukan pengecekan eviden secara menyeluruh. Seluruh tautan harus dapat diakses, setiap kolom LKE harus terisi lengkap, dan seluruh data harus sesuai dengan fakta di lapangan. Selain itu, beliau berharap seluruh Tim Area Zona Integritas melakukan pengecekan dan pembaruan eviden setiap hari hingga batas akhir penilaian, sehingga setiap kekurangan dapat segera diperbaiki.
Dalam kesempatan tersebut, Sesditjen Badilag menegaskan bahwa "WBK bukan sekadar predikat, tetapi cerminan budaya kerja yang menjadikan integritas sebagai kebiasaan, pelayanan sebagai panggilan, dan kepercayaan publik sebagai tujuan." Beliau juga mengingatkan prinsip utama pembangunan Zona Integritas, yaitu "Apa yang dikerjakan harus didokumentasikan, dan apa yang didokumentasikan harus benar-benar dikerjakan." Menurutnya, dokumen yang baik harus selaras dengan implementasi nyata di lapangan.
Melalui pendampingan ini, diharapkan Pengadilan Agama Pangkajene dan Pengadilan Agama Watansoppeng semakin siap menghadapi penilaian pembangunan Zona Integritas, sekaligus memperkuat komitmen dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang profesional, berintegritas, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Pengadilan Agama Pangkajene HEBAT!
Harmonis, Excellent, Berintegritas, Akuntabel, Transparan.




























