
Pangkajene dan Kepulauan, 21 Juli 2026 – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pengadilan Agama Pangkajene mengikuti kegiatan Penguatan dan Percepatan Kualitas Layanan Status, Pemberhentian, dan Hak Kepegawaian ASN yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Biro Kepegawaian. Kegiatan dipusatkan di Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta, dan dilaksanakan secara luring dan daring melalui Zoom Meeting. Sementara itu, PPPK Pengadilan Agama Pangkajene mengikuti kegiatan tersebut secara daring dari Ruang Media Center Pengadilan Agama Pangkajene. Secara nasional, kegiatan ini di ikuti oleh Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama, Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian Pengadilan Tingkat Banding, Kepala Subbagian yang membidangi Kepegawaian pada Unit Eselon I, Kepala Subbagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi Pengadilan Tingkat Banding, Kepala Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana Pengadilan Tingkat Pertama, Seluruh PPPK di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI, Sahlanudin, S.Ag., S.H., M.H. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan PT Taspen (Persero) atas kesediaannya berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam memberikan pemahaman mengenai regulasi kepegawaian ASN. Selanjutnya, beliau menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan administrasi kepegawaian serta mengajak seluruh aparatur, mulai dari CPNS, PNS, hingga PPPK, untuk terus meningkatkan kompetensi serta memahami hak dan kewajibannya sebagai Aparatur Sipil Negara.
Materi pembinaan disampaikan oleh narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan PT Taspen (Persero). Narasumber dari BKN memaparkan ketentuan mengenai status kepegawaian ASN, mekanisme pemberhentian, serta hak dan kewajiban ASN sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, narasumber dari PT Taspen menjelaskan berbagai program jaminan sosial dan hak kepegawaian ASN, termasuk perkembangan kebijakan terkait perlindungan bagi PPPK.
Dalam sesi pembahasan dijelaskan bahwa bagi PPPK saat ini telah tersedia perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Adapun program Tabungan Hari Tua (THT) dan Pensiun masih dalam proses penyempurnaan kebijakan oleh pemerintah bersama PT Taspen sehingga belum dapat diberlakukan bagi PPPK.
Melalui kegiatan pembinaan ini, diharapkan PPPK Pengadilan Agama Pangkajene semakin memahami regulasi kepegawaian, hak dan kewajiban sebagai ASN, serta mampu mengimplementasikan ketentuan tersebut dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Pembinaan ini juga menjadi sarana untuk meningkatkan profesionalisme aparatur sehingga mampu memberikan pelayanan yang prima, berintegritas, dan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pengadilan Agama Pangkajene... HEBAT!
Harmonis, Excellent, Berintegritas, Akuntabel, Transparan.




























