
Pangkajene dan Kepulauan – Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama (PA) Pangkajene, Sekretaris PA Pangkajene bersama Tim Pengelola Media Sosial mengikuti kegiatan Sosialisasi Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 14106/SEK/SK.HM1.1/X/2026 tentang Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya secara luring dan daring pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, pembacaan doa oleh Ilmas, S.H.I., M.Sy., serta laporan dari Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Dr. Andi Julia Cakrawala, S.T., S.H., M.T., M.H. Acara dilanjutkan dengan Keynote Speech sekaligus pembukaan secara resmi oleh Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI, Dr. Sobandi, S.H., M.H., serta pemaparan materi pedoman pengelolaan Media Massa dan Media Sosial oleh Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga, Dewi Indriyani, S.Si., M.Si.
Sosialisasi ini diselenggarakan untuk memperkuat transparansi, profesionalisme, serta kredibilitas badan peradilan melalui pengelolaan media publik yang terintegrasi dan akuntabel. Poin-poin utama pengelolaan media instansi yang dipaparkan antara lain:
- Struktur & Peran Tim: Pembagian tugas yang jelas mencakup Pembina, Penanggung Jawab (Sekretaris Pengadilan), Koordinator, Tim Produksi Konten, hingga Administrator.
- Prinsip & Standar Konten: Setiap publikasi wajib memenuhi 6 prinsip utama, yaitu akurat, resmi, jelas, objektif, imparsial, serta menjaga independensi peradilan.
- SOP & Jalur Verifikasi: Penerapan mekanisme pemeriksaan berjenjang sebelum tayang serta SOP publikasi media sosial.
- Keamanan & Tata Kelola AI: Wajib mengaktifkan autentikasi dua langkah (2FA) akun resmi, serta menerapkan aturan ketat penggunaan AI seperti batasan manipulasi, kewajiban verifikasi manusia, dan perlindungan privasi data instansi.
Selain penyampaian pedoman teknis, kegiatan ini juga menekankan pentingnya peran humas dan pengelola media dalam menjaga citra lembaga. Para peserta diajak untuk bersama-sama menjaga marwah peradilan melalui penyampaian komunikasi publik yang akurat, informatif, dan beretika.
Kegiatan kemudian diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif. Pada sesi ini, para peserta berkesempatan untuk berkonsultasi dan berdiskusi secara langsung terkait kendala teknis serta strategi optimalisasi pengelolaan media di satuan kerja masing-masing. Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Pengadilan Agama Pangkajene berkomitmen untuk segera menerapkan pedoman teknis tersebut guna menyajikan informasi peradilan yang cepat, akurat, dan tepercaya bagi masyarakat umum.
Pengadilan Agama Pangkajene... HEBAT!
(Harmonis, Excellent, Berintegritas, Akuntabel, Transparan).


























