Selamatdatang.png
alamatkantor1.png
alamatkantor1.png
alamatkantor1.png
alamatkantor1.png
alamatkantor1.png
DUKUNGKAMIDALAMPELAKSANAAN.png
previous arrow
next arrow

Pangkajene dan Kepulauan,- Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-66 Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Pemerintah Daerah bekerja sama dengan Pengadilan Agama Makassar menggelar kegiatan Isbat Nikah Terpadu sebagai bentuk pelayanan hukum kepada masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kamis (9/4/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Ketua Pengadilan Agama Pangkep, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangkep. Turut hadir anggota Komisi II DPR RI, Muh. Taufan Pawe, unsur Forkopimda, para kepala KUA se-Kabupaten Pangkep, serta masyarakat yang mengikuti sidang isbat nikah.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, YM. Dr. Drs. Khaeril R, M.H., menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah atas terselenggaranya kegiatan isbat nikah terpadu sebagai upaya nyata dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2015 tentang pelayanan terpadu sidang keliling pengadilan dalam rangka penerbitan akta perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa status dalam sebuah pernikahan harus jelas dan diakui secara hukum. Dalam perspektif Islam, pernikahan merupakan miizaaqan ghalizhan (ikatan yang kuat), sehingga perlu diperkuat melalui penerbitan akta nikah. Dengan adanya legalitas tersebut, hak-hak dalam keluarga dapat terlindungi, mulai dari hak istri,   hingga hak anak yang lahir dari pernikahan tersebut.

Sambutan berikutnya disampaikan oleh Bupati Pangkep, Dr. H. Muhammad Yusran Lalogau, yang sekaligus membuka secara resmi pelaksanaan kegiatan. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Pengadilan Agama, Kementerian Agama Kabupaten Pangkep, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), sehingga masyarakat dapat mengurus seluruh kebutuhan administrasi secara terpadu dalam satu kegiatan.

Ia juga menegaskan bahwa sidang isbat nikah ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi.

Feed not found.

Video Zona Integritas

Indeks Kepuasaan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK)

Instagram Pengadilan Agama Pangkajene