Selamatdatang.png
alamatkantor1.png
alamatkantor1.png
alamatkantor1.png
alamatkantor1.png
alamatkantor1.png
DUKUNGKAMIDALAMPELAKSANAAN.png
previous arrow
next arrow

Aplikasi Terintegrasi Online Pengadilan Agama Pangkajene

Pangkajene dan Kepulauan, 11  Juni 2026, Pukul 10.00 Wita– Pengadilan Agama Pangkajene melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, serta Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi antarinstansi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Pangkajene, Dr. Wildana Arsyad, S.H.I., M.H.I., para Hakim, Panitera, Sekretaris, serta aparatur Pengadilan Agama Pangkajene. Turut hadir Kepala Dinas Kesehatan beserta jajaran, Kepada Dinas  DPMPTSP beserta rombongan, dan Sekretaris DP2KBP3A bersama jajaran.

Dalam sambutannya, perwakilan Dinas Kesehatan, DPMPTSP, dan DP2KBP3A Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama dengan Pengadilan Agama Pangkajene. Ketiga instansi sepakat bahwa sinergi lintas sektor sangat penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam upaya pencegahan perkawinan usia anak dibawah umur, perlindungan hak-hak anak, edukasi kesehatan keluarga, serta penyelenggaraan pelayanan publik yang terpadu dan mudah diakses. Melalui kerja sama ini, diharapkan koordinasi antarinstansi dapat semakin diperkuat sehingga mampu memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Pangkajene, Dr. Wildana Arsyad, S.H.I., M.H.I., menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Dinas Kesehatan, DPMPTSP, dan  Sekretaris DP2KBP3A Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan atas terjalinnya kerja sama tersebut. Beliau juga menyampaikan permohonan maaf karena agenda penandatanganan perjanjian kerja sama ini sempat beberapa kali tertunda sebelum akhirnya dapat terlaksana.

Lebih lanjut, beliau menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam upaya meminimalisasi angka perkawinan usia anak di bawah umur. Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, khususnya ketentuan yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta pentingnya komitmen orang tua dalam menjamin pemenuhan hak-hak anak sebelum dan sesudah perkawinan.

Beliau juga menyampaikan bahwa ke depan akan lebih baik apabila sinergi serupa dapat dibangun bersama Dinas Pendidikan melalui program edukasi kepada peserta didik di lingkungan sekolah, sehingga pemahaman mengenai pentingnya pendidikan, kesehatan reproduksi, serta dampak perkawinan usia anak dibawah umur dapat ditanamkan sejak dini.

Ketua Pengadilan Agama Pangkajene menyampaikan bahwa tugas pengadilan adalah memberikan pelayanan dan solusi hukum kepada masyarakat. Dengan selingan humor, beliau menyampaikan bahwa masyarakat yang datang ke pengadilan sering kali hadir dengan berbagai persoalan dan wajah yang penuh beban, namun diharapkan dapat pulang dengan perasaan lebih tenang dan senyum setelah memperoleh pelayanan serta kepastian hukum. Beliau menutup sambutannya dengan menyampaikan terima kasih atas kehadiran dan dukungan seluruh pihak dalam menyukseskan kegiatan tersebut.

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh para pihak dan sesi foto bersama sebagai wujud komitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

 

Feed not found.

Video Zona Integritas

Indeks Kepuasaan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK)

Instagram Pengadilan Agama Pangkajene