Selamatdatang.png
alamatkantor1.png
alamatkantor1.png
alamatkantor1.png
alamatkantor1.png
alamatkantor1.png
DUKUNGKAMIDALAMPELAKSANAAN.png
previous arrow
next arrow

Aplikasi Terintegrasi Online Pengadilan Agama Pangkajene

Pangkajene dan Kepulauan, 18 Juni 2026, Pukul 09.00 Wita – Pengadilan Agama Pangkajene melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) atas permintaan bantuan (delegasi) dari Pengadilan Agama Tarakan dalam perkara kewarisan Nomor 636/Pdt.G/2025/PA. Tar. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Pangkajene terhadap sejumlah objek sengketa yang berada di wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

Adapun objek sengketa yang diperiksa dalam kegiatan Pemeriksaan Setempat tersebut terdiri atas:

  1. Sebidang tanah perwatasan Blok 001-00270 yang terletak di Kampung Japing-Japing Utara, Kelurahan Bontolangkasa, Kecamatan Minasatene;
  2. Satu petak sawah seluas kurang lebih 10 are, Blok 3 Nomor 89, yang terletak di Desa Kabba, Kecamatan Minasatene;
  3. Satu petak sawah seluas kurang lebih 10 are, Blok 3 Nomor 90, yang terletak di Desa Kabba, Kecamatan Minasatene;
  4. Satu petak tanah kering seluas kurang lebih 1 (satu) hektar, Blok 15 Nomor 52, yang terletak di Desa Kabba, Kecamatan Minasatene;

Seluruh objek tersebut berada di wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang termasuk dalam yurisdiksi Pengadilan Agama Pangkajene.

Pemeriksaan Setempat dilakukan untuk memperoleh kepastian mengenai letak, luas, batas-batas, dan kondisi fisik objek sengketa sebagaimana yang tercantum dalam berkas perkara. Dalam pelaksanaannya, Majelis Hakim bersama Panitera Pengganti melakukan peninjauan langsung ke masing-masing lokasi objek sengketa guna memperoleh data dan fakta yang akurat terkait objek yang menjadi sengketa dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan Setempat tersebut dihadiri oleh Kuasa Penggugat serta  Kuasa Tergugat, dan Turut Tergugat I, yang turut mendampingi Majelis Hakim selama pelaksanaan pemeriksaan di lokasi objek sengketa. Kehadiran para kuasa tersebut bertujuan untuk menunjukkan letak, batas-batas, serta kondisi objek sengketa yang menjadi pokok perkara, sehingga proses pemeriksaan dapat berlangsung secara transparan dan memberikan gambaran yang jelas mengenai objek yang disengketakan.

Untuk memastikan kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, Pemeriksaan Setempat tersebut turut dihadiri oleh aparat keamanan setempat, yaitu Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Kabba. Kehadiran aparat keamanan tersebut merupakan bentuk dukungan dalam menjaga kondusivitas selama proses pemeriksaan berlangsung di lapangan.

Kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan bantuan peradilan (delegasi) antar-pengadilan guna mendukung kelancaran proses pemeriksaan perkara yang objek sengketanya berada di luar wilayah hukum pengadilan yang memeriksa pokok perkara. Melalui Pemeriksaan Setempat, diharapkan diperoleh gambaran yang jelas mengenai keberadaan dan kondisi objek sengketa sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim Pengadilan Agama Tarakan dalam memeriksa dan memutus perkara.

Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar. Hasil pemeriksaan selanjutnya akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Setempat untuk disampaikan kepada Pengadilan Agama Tarakan sebagai bagian dari pelaksanaan bantuan pemeriksaan (delegasi) perkara kewarisan tersebut.

 

Feed not found.

Video Zona Integritas

Indeks Kepuasaan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK)

Instagram Pengadilan Agama Pangkajene