Pangkajene – Pada hari senin 21 April 2025 pasangan yang hendak bercerai berhasil didamaikan. Pada hari ini yang bertindak sebagai mediator adalah Ilyas., S.HI., M.H.. Mediator tersebut memberikan nasihat kepada para pihak untuk mengurungkan niatnya bercerai, serta membangun kembali rumah tangganya dengan baik. Setelah melakukan upaya mediasi secara maksimal kepada para pihak, akhirnya beliau berhasil mendamaikan perkara Cerai Talak dan kumulasi hadanah dengan nomor Perkara Nomor 152/Pdt.G/2025/PA.Pkj, Pemohon menyatakan akan mencabut perkaranya dengan poin kesepakatan yang telah dibuat. Kemudian Pemohon dan Termohon berkomitmen untuk membangun kembali rumah tangganya dengan rukun dan harmonis.
Mediasi merupakan impelementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam pelaksanaan Perma tersebut, setiap mediator berupaya maksimal agar para pihak dapat menyelesaikan sengketanya secara damai, sehingga bisa membawa kemaslahatan bagi kedua belah pihak.
Pengadilan Agama Pangkajene sanantiasa berusaha optimal dalam pelaksanaan upaya mediasi antara para pihak. Keberhasilan ini juga merupakan komitmen untuk mendukung program prioritas Mahkamah Agung dalam Peningkatan Kualitas Layanan Peradilan salah satu diantaranya “keberhasilan mediasi”.
Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Pangkajene.