Selamatdatang.png
alamatkantor1.png
alamatkantor1.png
alamatkantor1.png
alamatkantor1.png
alamatkantor1.png
DUKUNGKAMIDALAMPELAKSANAAN.png
previous arrow
next arrow

Aplikasi Terintegrasi Online Pengadilan Agama Pangkajene

Pangkajene dan Kepulauan – Mahasiswa Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) IAIN Parepare yang sedang melaksanakan kegiatan magang di Pengadilan Agama Pangkajene mengikuti kegiatan evaluasi dan pembekalan materi. Kegiatan pembelajaran ini berlangsung secara khidmat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Pangkajene ( Rabu / 7/10/ 2026) .

Sesi pembekalan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Pangkajene, Ibu Dr. Wildana Arsyad, S.H.I., M.H.I. Beliau memberikan arahan serta pemaparan komprehensif mengenai seluruh alur dan tata cara penanganan administrasi perkara di lingkungan peradilan agama.

Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan tahapan awal penerimaan perkara serta pentingnya peran Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Petugas Posbakum bertugas membantu para pihak pencari keadilan perorangan (Masyarakat Kurang Mampu) dalam menyusun dan membuatkan dokumen permohonan maupun gugatan secara tepat. Hal ini dikecualikan bagi pihak yang menggunakan jasa advokat, di mana dokumen permohonan atau gugatan disusun secara mandiri oleh advokat yang bersangkutan, serta proses pendaftaran dan penyerahan surat kuasa dilakukan langsung oleh advokat tersebut di meja pendaftaran perkara.

Selanjutnya, materi berlanjut pada proses pendaftaran perkara yang kini telah memanfaatkan layanan elektronik melalui sistem e-Court. Penggunaan sistem ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat serta mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Tidak hanya pendaftaran, Ketua Pengadilan Agama Pangkajene juga menerangkan mekanisme pemanggilan resmi (relaas) dan pemberitahuan dokumen pengadilan melalui layanan Surat Tercatat. Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2023, tata cara pemanggilan persidangan kini memanfaatkan kerja sama dengan petugas kurir PT Pos Indonesia (Persero) untuk mengirimkan surat tercatat secara patut dan sah kepada para pihak yang berperkara.

Secara khusus, beliau juga memaparkan tata cara penanganan panggilan gaib bagi pihak tergugat atau termohon yang tidak diketahui keberadaannya secara pasti di wilayah Indonesia. Prosedur ini dilaksanakan merujuk pada Pasal 27 PP Nomor 9 Tahun 1975, di mana panggilan diumumkan sebanyak dua kali serta membutuhkan tenggang waktu tunggu hingga empat bulan sebelum persidangan pertama dapat dilaksanakan.

Rangkaian alur administrasi tersebut kemudian bermuara pada tahapan pelaksanaan persidangan di pengadilan. Melalui kegiatan ini, diharapkan para mahasiswa PPL IAIN Parepare dapat memahami implementasi nyata administrasi perkara di lapangan sebagai bekal berharga di dunia kerja.

Pengadilan Agama Pangkajene... HEBAT!

(Harmonis, Excellent, Berintegritas, Akuntabel, Transparan)

Feed not found.

Video Zona Integritas

Mars Pengadilan Agama Pangkajene

Indeks Kepuasaan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK)