
Pangkajene dan Kepulauan -- Sebagai tindak lanjut atas pendampingan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang dilaksanakan oleh Tim Zona Integritas dari Pengadilan Tinggi Agama Makassar pada 24 Juni 2026, Ketua Pengadilan Agama Pangkajene, Dr. Wildana Arsyad, S.H.I., M.H.I., memimpin rapat evaluasi dan tindak lanjut pada Kamis (25/6/2026) pukul 10.00 WITA. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Pangkajene dan dihadiri oleh Wakil Ketua, para Hakim, Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Panitera, Sekretaris, pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh aparatur Pengadilan Agama Pangkajene.
Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Agama Pangkajene menegaskan bahwa seluruh masukan dan rekomendasi yang telah disampaikan oleh Tim Pendamping Zona Integritas harus segera ditindaklanjuti secara nyata oleh masing-masing koordinator area beserta penanggung jawabnya. Menurutnya, hasil pendampingan tersebut merupakan bahan evaluasi yang sangat penting untuk menyempurnakan implementasi pembangunan Zona Integritas menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Beberapa poin yang menjadi fokus pembahasan dalam rapat di antaranya adalah aspek peningkatan kualitas pelayanan publik, Ketua menekankan agar petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menggunakan Timer Pelayanan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai bentuk komitmen terhadap kepastian waktu layanan kepada masyarakat.
Rapat juga membahas strategi peningkatan capaian Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK). Para petugas diminta memastikan ketersediaan nomor telepon para pihak yang dapat dihubungi guna keperluan konfirmasi dan pengisian survei, dengan target minimal 30 responden. Selain itu, partisipasi para advokat atau kuasa hukum yang sering berinteraksi dengan Pengadilan Agama Pangkajene juga diharapkan dapat membantu meningkatkan capaian survei tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua turut menekankan pentingnya optimalisasi penggunaan “Ali Topan”, sebagai aplikasi inovasi unggulan Pengadilan Agama Pangkajene yang dapat diakses melalui website resmi Pengadilan Agama Pangkajene. Aplikasi ini menghadirkan berbagai layanan digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, di antaranya e-Saksi, yang memudahkan pengisian data saksi dalam persidangan sehingga membantu aparatur dalam penyusunan Berita Acara Persidangan (BAP) dan putusan secara lebih cepat dan akurat; EAC (Elektronik Akta Cerai), yang memberikan kemudahan bagi para pihak dalam mengajukan pengambilan Akta Cerai, Salinan Putusan, maupun Salinan Penetapan secara elektronik; serta LONTARA (Layanan Online Terpadu Administrasi Perkara), yaitu layanan yang ditujukan bagi kelompok rentan melalui kunjungan ke rumah atau lokasi lainnya guna mewujudkan pelayanan peradilan yang inklusif, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Mengakhiri arahannya, Ketua Pengadilan Agama Pangkajene mengajak seluruh aparatur untuk menjadikan hasil pendampingan ini sebagai motivasi dalam melakukan pembenahan secara berkelanjutan. Dengan semangat kebersamaan, komitmen, dan tanggung jawab seluruh aparatur, diharapkan seluruh rekomendasi yang telah diberikan dapat segera direalisasikan sehingga Pengadilan Agama Pangkajene semakin siap meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta mewujudkan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas.




























