
Pangkajene dan Kepulauan, Kamis, 30 Juli 2026 – Ketua Pengadilan Agama Pangkajene, Dr. Wildana Arsyad, S.H.I., M.H.I., selaku Ketua Majelis Hakim memimpin langsung pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Descente) dalam perkara kewarisan Nomor 133/Pdt.G/2026/PA.Pkj yang dilaksanakan di Kampung/Dusun Taraweang, Desa Taraweang, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan.
Pemeriksaan setempat merupakan salah satu tahapan dalam proses pembuktian yang bertujuan untuk memberikan keyakinan kepada Majelis Hakim mengenai keadaan objek sengketa secara langsung. Melalui kegiatan ini, Majelis Hakim dapat mencocokkan letak, luas, batas-batas, kondisi fisik, serta keadaan sebenarnya dari objek sengketa dengan dalil gugatan, alat bukti, dan keterangan para pihak yang telah disampaikan selama persidangan. Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam memeriksa dan memutus perkara secara objektif, cermat, dan berkeadilan.
Objek sengketa yang diperiksa dalam perkara ini meliputi dua bidang tanah sawah yang berlokasi di Kampung/Dusun Taraweang, Desa Taraweang, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, serta harta warisan bergerak yang terdiri atas perhiasan emas seberat 87 gram, satu unit sepeda motor Honda Supra, satu unit traktor, uang tunai, piutang, serta berbagai perabot dan perlengkapan rumah tangga, seperti lemari, meja makan, kursi tamu, tempat tidur, televisi, gorden, peralatan makan, dan perlengkapan rumah tangga lainnya.
Pelaksanaan pemeriksaan setempat dihadiri oleh Para Penggugat bersama Kuasanya, Tergugat, beserta para pihak yang berperkara, dan didampingi oleh Panitera dan Jurusita. Selama pemeriksaan berlangsung, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menunjukkan letak objek sengketa serta memberikan penjelasan terkait kondisi objek yang menjadi pokok sengketa dalam perkara kewarisan tersebut.
Untuk menjamin keamanan dan kelancaran pelaksanaan pemeriksaan, kegiatan ini turut mendapat pengamanan dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta aparat pemerintah setempat. Sinergi tersebut memastikan seluruh rangkaian pemeriksaan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.
Melalui pelaksanaan pemeriksaan setempat ini, Pengadilan Agama Pangkajene terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan proses peradilan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Pemeriksaan langsung terhadap objek sengketa merupakan salah satu bentuk upaya pengadilan dalam menggali fakta secara menyeluruh, sehingga putusan yang dijatuhkan nantinya benar-benar didasarkan pada fakta hukum dan kondisi nyata yang ditemukan di lapangan.
Pengadilan Agama Pangkajene HEBAT!
Harmonis, Excellent, Berintegritas, Akuntabel, Transparan.



























