Selamatdatang.png
alamatkantor1.png
alamatkantor1.png
alamatkantor1.png
alamatkantor1.png
alamatkantor1.png
previous arrow
next arrow

Program bantuan penerbitan buku nikah gratis bagi masyarakat miskin di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan merupakan program baru yang diinisiasi oleh Bupati Kab. Pangkep dengan membentuk kerja sama antar instansi daerah meliputi Pengadilan Agama Pangkajene, Kementrian Agama Kabupaten Pangkep, Baznas Kabupaten Pangkep, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pangkep, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Pangkep, Kepala Kecamatan Bungoro dan Kepala Kecamatan Bungoro.

Rapat koordinasi dalam rangka persiapan kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pangkep pada hari Rabu, 11 Januari 2025 yang dihadiri oleh masing-masing perwakilan dari setiap instansi terkait. Program ini merupakan bentuk nyata sinergi antar instansi dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah dan terintegrasi bagi masyarakat tidak mampu di Kabupaten Pangkep.

Pada rapat tersebut, Ibu Sekda Kabupaten Pangkep, Suriani Hamid menyatakn bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkep sangat mendukung dan antusias dalam kegiatan yang bertujuan untuk membantu masyarakat khususnya masyarakat kurang mampu.

Kami dari Pemerintah Kabupaten Pangkep, khususnya Bapak bupati menyampaikan antusiasme para instansi Kabupaten Pangkep yang ingin berkolaborasi mewujudkan pelayanan publik yang inklusif dan efektif demi masyarakat kurang mampu. Kami sangat mendukung hal ini dan disegerakan.” ucap Ibu Sekda.

Program ini memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan lanjutan dalam satu tempat. Sidang Penetapan Itsbat Nikah akan dilakukan oleh Pengadilan Agama Pangkajene. Ketua Pengadilan Agama Pangkajene menyampaikan bahwa, “Kami akan memaksimalkan program ini dibantu teman-teman yang ada di Pengadilan Agama Pangkajene, untuk syarat-syarat dan prosedurnya akan kami infokan kembali.”.

Penetapan Istbat Nikah ini akan menjadi dasar bagi Kementrian Agama Kabupaten Pangkep dalam penerbitan buku nikah yang akan dilakukan secara langsung juga di lokasi kegiatan. Selain penetapan ini, masih terdapat syarat lain seperti fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi Akta Kelahiran, foto dengan latar biru ukuran 2x3 dan beberapa syarat lain yang akan diinfokan lebih lanjut oleh Kecamatan masing-masing.

Kami dari Kemenag Kabupaten Pangkep siap mengikuti program bantuan dan turut andil dalam menerbitkan buku nikah khususnya masyarakat kurang mampu bekerja sama dengan instansi pemerintah lainnya.”, ucap Kasi Bimas Islam, H. Zulkifly Idris.

Kemudahan selanjutnya dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pangkep yaitu merupakan perubahan data kependudukan pada KTP dan KK, sehingga masyarakat terkait tidak perlu lagi datang ke kantor untuk mengurus keberlanjutan administrasi terkait data kependudukannya.

 

Video Zona Integritas

Indeks Kepuasaan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK)

Instagram Pengadilan Agama Pangkajene