Selamatdatang.png
alamatkantor1.png
alamatkantor1.png
alamatkantor1.png
alamatkantor1.png
alamatkantor1.png
DUKUNGKAMIDALAMPELAKSANAAN.png
previous arrow
next arrow

Aplikasi Terintegrasi Online Pengadilan Agama Pangkajene

Pangkajene dan Kepulauan  — Pengadilan Agama Pangkajene menggelar rapat evaluasi kinerja dan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Triwulan III tahun 2026, pada (Kamis,  15/10/2026), yang berlangsung di ruang sidang Utama Pengadilan Agama Pangkajene. Rapat dibuka secara resmi oleh Sekretaris PA Pangkajene, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian dari Panitera terkait dinamika kepaniteraan, serta diakhiri dengan pengarahan dan evaluasi menyeluruh oleh Ketua Pengadilan Agama Pangkajene.

Rapat evaluasi kinerja dan Monev ini merupakan agenda berkala yang sangat krusial bagi Pengadilan Agama Pangkajene. Forum ini menjadi wadah bagi seluruh unsur pimpinan, kepaniteraan, dan kesekretariatan untuk merefleksikan capaian kinerja triwulanan, membedah berbagai hambatan teknis maupun administratif dalam pelayanan publik, serta merumuskan langkah-langkah strategis demi mewujudkan target kinerja peradilan yang akuntabel dan tepat sasaran.

Kegiatan diawali dengan laporan dari, Muhammad Irsal, S.T., Sekretaris PA Pangkajene, mengenai penyesuaian pengelolaan anggaran dan perbaikan sarana kantor. Menindaklanjuti arahan Kementerian Keuangan, sisa anggaran perjalanan dinas dialokasikan penghematan sebesar 30 persen. Sisa anggaran yang tersedia selanjutnya dialihkan untuk pemeliharaan gedung, salah satunya berupa penggantian tegel di Ruang Sidang Utama demi meningkatkan kenyamanan persidangan. Di samping itu, seiring dengan penyerapan DIPA 04 yang telah berjalan maksimal, fokus pergerakan anggaran kini dipusatkan pada optimalisasi realisasi DIPA 01.

Agenda dilanjutkan dengan penyampaian dari Ibu St. Lisdawati Juddah, S.H.I.,M.H., Panitera PA Pangkajene,  terkait teknis pelayanan perkara. Beliau menegaskan bahwa untuk pendaftaran perkara pada hari Jumat, berkas instrumen pemanggilan harus diserahkan lebih awal kepada Jurusita/Jurusita Pengganti mengingat batas waktu pengiriman Surat Pemanggilan Pihak Terguat/Termohon ke pihak PT Pos maksimal pukul 15.00 WITA. Selain itu, dibahas pula aturan status kehadiran para pihak pada persidangan elektronik (e-Litigasi) yang hadir pada sidang pertama namun absen saat tahapan jawab-menjawab. Ibu Panitera juga mengingatkan pentingnya keselarasan pengisian jadwal tahapan persidangan (Court Calendar) yang wajib diunggah secara tertib ke dalam aplikasi SIPP.

Memasuki pengarahan pimpinan, oleh Ketua PA Pangkajene, Dr. Wildana Arsyad, S.H.I., M.H.I., mengimbau kepada seluruh aparatur untuk tidak cepat berpuas diri dengan capaian yang ada. Sebagai bahan evaluasi, beliau membandingkan capaian sisa perkara pada akhir tahun 2025 lalu yang berhasil ditekan hingga tersisa beberapa perkara saja. Sementara itu, memasuki awal Triwulan IV tahun ini, tercatat masih terdapat 100 sisa perkara (terdiri dari 91 perkara gugatan dan 9 perkara permohonan). Menghadapi kondisi tersebut, pimpinan mengajak seluruh jajaran untuk merumuskan solusi terbaik guna mempercepat penanganan perkara agar sisa perkara di akhir tahun dapat ditekan secara optimal.

Di samping akselerasi penyelesaian perkara, pimpinan memberikan perhatian khusus terhadap kendala pengiriman panggilan melalui PT Pos yang tidak sampai atau dikembalikan (retur). Ditegaskan pentingnya pelaksanaan Monev berkala bersama pihak PT Pos guna menuntaskan kendala tersebut. serta mengingatkan kewajiban mengunggah (upload) seluruh dokumen putusan ke dalam aplikasi SIPP secara tertib dan tepat waktu. Selanjutnya, Ketua PA Pangkajene menekankan pembenahan tata kelola administrasi internal, dan penegakan kedisiplinan pegawai terkait jam hadir, jam pulang kerja, dan ketertiban pengurusan hak cuti maupun izin.

Di akhir sesi pengarahan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, sumbang saran, serta penyampaian masukan konstruktif dari para peserta rapat demi menyempurnakan solusi atas kendala-kendala yang dihadapi di lapangan. Rapat kemudian resmi ditutup dengan komitmen bersama seluruh aparatur Pengadilan Agama Pangkajene untuk segera menindaklanjuti setiap rekomendasi demi terwujudnya peradilan yang akuntabel, transparan, dan berintegritas.

Pengadilan Agama Pangkajene... HEBAT!

(Harmonis, Excellent, Berintegritas, Akuntabel, Transparan)

Feed not found.

Video Zona Integritas

Mars Pengadilan Agama Pangkajene

Indeks Kepuasaan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK)